UMROH PLUS TURKIYE-CAPPADOCIA (MUSIM SEMI)
- Tiket Pesawat Jakarta - instabul- Jedd/Med, Jeddah - Jakarta
- Hotel sekamar sesui dengan pilihan
- Visa Umroh
- Lounge Umroh di Hotel Transit saat Berangkat
- Executive Bus
- Makan 3 kali sehari
- Pembimbing dan Muthowif yang berpengalaman
- Zam-zam 5 liter
- Perlengkapan Standar Paket E (Hand bag, Cover Koper, Syal, Buku, Do'a, Asuransi, Handling, Bandara & Manasik di Hotel Transit Jakarta) senilai Rp.950.000 + Tipping Guide Rp.850.000 = Rp.1.
- Passpor & Vaksin
- Pengeluaran pribadi
- Hot Air Ballon 350 USD / Pax (optional)
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMRAH & HAJI
PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL
PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN
1. Uang muka sebesar Rp. 15.000.000.- pada saat pendaftaran, dan sisanya sudah lunas 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan.
2. Pembatalan setelah deposit diberikan dan atau sebelum 40 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar Rp.3.750.000.-
3. Pembatalan 30 s/d 40 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 50% dari biaya Umroh/Haji.
4. Pembatalan 15 s/d 29 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 75% dari biaya Umroh/Haji.
5. Pembatalan Hari H s/d 14 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 100% dari biaya Umroh/Haji.
6. Perubahan jadwal / paket keberangkatan >40 Hari sebelum keberangkatan ke paket yang lebih murah ataupun yang lebih mahal dikenakan biaya tambahan 10% dari biaya paket.
7. Beberapa produk yang memerlukan pengurusan visa & tiket >2 bulan sebelum keberangkatan seperti Umrah plus aqsha, umrah jejak rasul 3 negara, Umrah Dubai-Turki, dan umrah plus eropa memiliki perhitungan biaya pembatalan yang berbeda yang tertera pada brosur produk yang dimaksud.
TANGGUNG JAWAB
1. Sesuai dengan ketentuan dari kedutaan, maka biaya visa tetap harus dibayar walupun visa di tolak. Selain biaya visa, peserta juga akan dikenakan biaya deposit pembukuan tiket dan biaya administrasi tiket pesawat udara, karena pembukuan tiket tidak dapat menunggu hingga visa selesai, berhubung ada batas waktu yang di tentukan oleh perusahaan penerbangan.
2. Perubahan, perpanjang penambahan dan penyimpangan route perjalanan di luar acara atau masa Umroh/Haji, harus dimintakan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya 1,5 bulan sebelum keberangkatan. Konfirmasi perubahan akan diberitahukan kepada peserta Umroh/Haji setelah mendapat konfirmasi dari pihak Airlines. Biaya perubahan dan biaya tambahan yang berhubungan dengan hal tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab peserta Umroh/Haji.
3. Bagi peserta Umroh/Haji yang tidak diijinkan masuk oleh imigrasi Negara setempat/deportasi (walau sudah memiliki visa),atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara Umroh/Haji, atau terpaksa membatalkan sebagian atau hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak dapat menuntut pengambilan uang dalam bentuk apapun atas pelayanan- pelayanan yang belum atau tidak digunakan.
4. Peserta Umroh/Haji yang hamil diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian, maka peserta Umroh/Haji yang hamil 6 buIan lebih tidak diperkenankan untuk masuk ke suatu Negara.
5. Agen perjalanan tidak bertanggungjawab atas kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan tibanya koper oleh pihak maskapai penerbanagan, hotel- hotel dan alat pengangkutan lainnya. Bilamana kehilangan koper terjadi diluar pihak-pihak tersebut diatas, maka standar penggantian adalah berdasarkan ketentuan maskapai penerbangan internasional yang digunakan.
b. Kehilangan barang,penahanan,titipan barang (bonded baggages) di airport maupun hotel.
c. Biaya bersangkutan dengan karantina, pemogokan, force majure, typhoon, banjir, kerusakan dan bencana alam lainnya.
d. Kegagalan, gangguan, dan keterlambatan dari pesawat udara /kereta api/alat pengangkutan lainnya, sehingga tidak dapat berangkat/tiba ditempat tujuan pada hari/waktu yang ditentukan.
e. Penghentian atau perubahan dalam transit.
f. Dan sebab-sebab lainnya yang diluar kemampuan kami.
6. Berhubung tanggung jawab penuh atas pengoprasian alat-alat pengangkutan yang dipakai selama Umroh/Haji dilaksanakan oleh maskapai maskapai pengangkutan atau perorangan yang dalam penyelenggaraannya terikat oleh peraturan-peraturan Negara tempat pengangkutan itu dilaksanakan, maka apabila terjadi kecelakaan, pertolongan pertama harus diminta kepada pemerintah Negara setempat dimana kecelakaan itu terjadi
7. Dalam keadaan force majure/terpaksa/tidak teratasi karena bencana alam,kerusuhan, suasana mencekam, dan lain-lain, rencana perjalanan dapat dirubah, baik susunannya maupun jadwalnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini demi kepentingan dan keamanan peserta serta kelancaran perjalanan. Dalam hal ini tidak ada pengambilan uang atas service yang tidak digunakan.
8. Apabila tiket pesawat sudah terissued dan visa jama'ah baik semua atau sebagian diperediksi belum keluar sampai waktu keberangkatan, maka pihak agen perjalanan dengan persetujuan maskapai penerbangan berhak untuk mengundurkan/reschedule keberangkatan baik semua ataupun sebagian jama'ah sampai visa keluar, dan apabila jama'ah mengundurkan diri, maka tidak ada refund/pengembalian terhadap biaya yang sudah dikeluarkan.
9. Pimpinan Umroh/Haji kami berhak meminta peserta Umroh/Haji untuk keluar dari rombongan, apabila peserta Umroh/Haji bersangkutan mencoba membuat kerusakan, pengacauan terhadap rombongan atau di anggap dapat merugikan Negara-negara yang dikunjungi. Dalam hal ini, peserta Umroh/Haji tersebut harus mengatur perjalanan selanjutnya sendiri, dan tidak dapat menuntut kembali uangnya dalam bentuk apapun atas pelayanan-pelayanan yang belum/tidak digunakan.
10. Peserta Umroh/Haji tidak dibenarkan membawa barang-barang yang di larang seperti narkotik, senjata api dan lain sebagainya serta oleh oleh yang berlebihan sehingga dianggap sebagai barang dagangan. Pelanggaran atas hal-hal yang telah disebutkan diatas menjadi tanggung jawab peserta Umroh/Haji sepenuhnya.
11. Jika hotel-hotel yang telah di tetapkan dalam acara Umroh / Haji ternyata penuh, agen perjalanan berhak mengganti dengan hotel lain yang setaraf sesuai dengan pertimbangan dan konfirmasinya, termasuk pilihan tipe kamar, jika double/triple harganya berbeda,jika Quad/Quint diharga yg sama.
12. Agen perjalanan berhak membatalkan atau menggabungkannya dengan keberangkatan sebelum atau sesudahnya yang sudah mencapai quota keberangkatan Umroh/Haji yang telah dijadwalkan, seandainya ternyata jumlah peserta tidak mencapai minimum 25 orang, dan apabila dibatalkan maka biaya Umroh/Haji yang telah dibayarakan dikembalikan seluruhnya.
13. Segala langkah kebijaksanaan dan keputusan yang diambiI atau diputuskan oleh agen perjalanan sebagai penyelenggara Umroh/Haji, ini adalah merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Agen perjalanan hanya bertindak sebagai agen/perantara dari sarana angkutan dan penyedia layanan lainnya. Semua tiket yang dikeluarkan terikat pada peraturan setiap perusahaan angkutan dan semua syarat serta kondisi yang berlaku adalah pada waktu saranasarana angkutan dan pelayanan itu ditawarkan atau disediakan. Pengeluaran dan penerimaan dari tiket-tiket tersebut akan dianggap sebagai persetujuan atau kondisi lebih lanjut dimana agen perjalanan tidak dianggap bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut dalam segala hal yang berhubungan dengan sarana angkutan atau sarana pelayanan lainnya.
15. Pelaksanaan Umroh/Haji ini tidak diperbolehkan untuk kepentingan Tenaga Kerja (TKI/TKW) apabila ada indikasi maka PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL berhak menolak.
16 Apabila terjadi kenaikan kurs melebihi dari kurs yang tertera di brosur, maka akan ada penyesuaian biaya untuk sisa pembayaran paket.
17. Bersedia mengikuti segala kebijakan regulasi baru, baik dari Pemerintah Saudi maupun RI.
18. Untuk pendaftar dibawah umur, maka pernyataan ini ditandatangani oleh orang tua/wali yang sah, syarat & ketentuan, dan/atau segala akibat hukum menjadi tanggung jawab orang tua/wali tersebut.
Dengan melakukan pembukuan (booking) / mengikuti acara Umroh/Haji PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL, semua peserta dianggap setuju dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas.
Pesan Paket
- Tiket Pesawat Jakarta - instabul- Jedd/Med, Jeddah - Jakarta
- Hotel sekamar sesui dengan pilihan
- Visa Umroh
- Lounge Umroh di Hotel Transit saat Berangkat
- Executive Bus
- Makan 3 kali sehari
- Pembimbing dan Muthowif yang berpengalaman
- Zam-zam 5 liter
- Perlengkapan Standar Paket E (Hand bag, Cover Koper, Syal, Buku, Do'a, Asuransi, Handling, Bandara & Manasik di Hotel Transit Jakarta) senilai Rp.950.000 + Tipping Guide Rp.850.000 = Rp.1.
- Passpor & Vaksin
- Pengeluaran pribadi
- Hot Air Ballon 350 USD / Pax (optional)
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMRAH & HAJI
PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL
PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN
1. Uang muka sebesar Rp. 15.000.000.- pada saat pendaftaran, dan sisanya sudah lunas 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan.
2. Pembatalan setelah deposit diberikan dan atau sebelum 40 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar Rp.3.750.000.-
3. Pembatalan 30 s/d 40 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 50% dari biaya Umroh/Haji.
4. Pembatalan 15 s/d 29 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 75% dari biaya Umroh/Haji.
5. Pembatalan Hari H s/d 14 hari sebelum keberangkatan, akan dikenakan biaya sebesar 100% dari biaya Umroh/Haji.
6. Perubahan jadwal / paket keberangkatan >40 Hari sebelum keberangkatan ke paket yang lebih murah ataupun yang lebih mahal dikenakan biaya tambahan 10% dari biaya paket.
7. Beberapa produk yang memerlukan pengurusan visa & tiket >2 bulan sebelum keberangkatan seperti Umrah plus aqsha, umrah jejak rasul 3 negara, Umrah Dubai-Turki, dan umrah plus eropa memiliki perhitungan biaya pembatalan yang berbeda yang tertera pada brosur produk yang dimaksud.
TANGGUNG JAWAB
1. Sesuai dengan ketentuan dari kedutaan, maka biaya visa tetap harus dibayar walupun visa di tolak. Selain biaya visa, peserta juga akan dikenakan biaya deposit pembukuan tiket dan biaya administrasi tiket pesawat udara, karena pembukuan tiket tidak dapat menunggu hingga visa selesai, berhubung ada batas waktu yang di tentukan oleh perusahaan penerbangan.
2. Perubahan, perpanjang penambahan dan penyimpangan route perjalanan di luar acara atau masa Umroh/Haji, harus dimintakan pada saat pendaftaran atau selambat-lambatnya 1,5 bulan sebelum keberangkatan. Konfirmasi perubahan akan diberitahukan kepada peserta Umroh/Haji setelah mendapat konfirmasi dari pihak Airlines. Biaya perubahan dan biaya tambahan yang berhubungan dengan hal tersebut diatas akan menjadi tanggung jawab peserta Umroh/Haji.
3. Bagi peserta Umroh/Haji yang tidak diijinkan masuk oleh imigrasi Negara setempat/deportasi (walau sudah memiliki visa),atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan, atau dalam perjalanan menderita sakit, atau ada kelainan jiwa, atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam acara Umroh/Haji, atau terpaksa membatalkan sebagian atau hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, tidak dapat menuntut pengambilan uang dalam bentuk apapun atas pelayanan- pelayanan yang belum atau tidak digunakan.
4. Peserta Umroh/Haji yang hamil diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan. Sesuai dengan ketentuan keimigrasian, maka peserta Umroh/Haji yang hamil 6 buIan lebih tidak diperkenankan untuk masuk ke suatu Negara.
5. Agen perjalanan tidak bertanggungjawab atas kejadian-kejadian sebagai berikut:
a. Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan tibanya koper oleh pihak maskapai penerbanagan, hotel- hotel dan alat pengangkutan lainnya. Bilamana kehilangan koper terjadi diluar pihak-pihak tersebut diatas, maka standar penggantian adalah berdasarkan ketentuan maskapai penerbangan internasional yang digunakan.
b. Kehilangan barang,penahanan,titipan barang (bonded baggages) di airport maupun hotel.
c. Biaya bersangkutan dengan karantina, pemogokan, force majure, typhoon, banjir, kerusakan dan bencana alam lainnya.
d. Kegagalan, gangguan, dan keterlambatan dari pesawat udara /kereta api/alat pengangkutan lainnya, sehingga tidak dapat berangkat/tiba ditempat tujuan pada hari/waktu yang ditentukan.
e. Penghentian atau perubahan dalam transit.
f. Dan sebab-sebab lainnya yang diluar kemampuan kami.
6. Berhubung tanggung jawab penuh atas pengoprasian alat-alat pengangkutan yang dipakai selama Umroh/Haji dilaksanakan oleh maskapai maskapai pengangkutan atau perorangan yang dalam penyelenggaraannya terikat oleh peraturan-peraturan Negara tempat pengangkutan itu dilaksanakan, maka apabila terjadi kecelakaan, pertolongan pertama harus diminta kepada pemerintah Negara setempat dimana kecelakaan itu terjadi
7. Dalam keadaan force majure/terpaksa/tidak teratasi karena bencana alam,kerusuhan, suasana mencekam, dan lain-lain, rencana perjalanan dapat dirubah, baik susunannya maupun jadwalnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini demi kepentingan dan keamanan peserta serta kelancaran perjalanan. Dalam hal ini tidak ada pengambilan uang atas service yang tidak digunakan.
8. Apabila tiket pesawat sudah terissued dan visa jama'ah baik semua atau sebagian diperediksi belum keluar sampai waktu keberangkatan, maka pihak agen perjalanan dengan persetujuan maskapai penerbangan berhak untuk mengundurkan/reschedule keberangkatan baik semua ataupun sebagian jama'ah sampai visa keluar, dan apabila jama'ah mengundurkan diri, maka tidak ada refund/pengembalian terhadap biaya yang sudah dikeluarkan.
9. Pimpinan Umroh/Haji kami berhak meminta peserta Umroh/Haji untuk keluar dari rombongan, apabila peserta Umroh/Haji bersangkutan mencoba membuat kerusakan, pengacauan terhadap rombongan atau di anggap dapat merugikan Negara-negara yang dikunjungi. Dalam hal ini, peserta Umroh/Haji tersebut harus mengatur perjalanan selanjutnya sendiri, dan tidak dapat menuntut kembali uangnya dalam bentuk apapun atas pelayanan-pelayanan yang belum/tidak digunakan.
10. Peserta Umroh/Haji tidak dibenarkan membawa barang-barang yang di larang seperti narkotik, senjata api dan lain sebagainya serta oleh oleh yang berlebihan sehingga dianggap sebagai barang dagangan. Pelanggaran atas hal-hal yang telah disebutkan diatas menjadi tanggung jawab peserta Umroh/Haji sepenuhnya.
11. Jika hotel-hotel yang telah di tetapkan dalam acara Umroh / Haji ternyata penuh, agen perjalanan berhak mengganti dengan hotel lain yang setaraf sesuai dengan pertimbangan dan konfirmasinya, termasuk pilihan tipe kamar, jika double/triple harganya berbeda,jika Quad/Quint diharga yg sama.
12. Agen perjalanan berhak membatalkan atau menggabungkannya dengan keberangkatan sebelum atau sesudahnya yang sudah mencapai quota keberangkatan Umroh/Haji yang telah dijadwalkan, seandainya ternyata jumlah peserta tidak mencapai minimum 25 orang, dan apabila dibatalkan maka biaya Umroh/Haji yang telah dibayarakan dikembalikan seluruhnya.
13. Segala langkah kebijaksanaan dan keputusan yang diambiI atau diputuskan oleh agen perjalanan sebagai penyelenggara Umroh/Haji, ini adalah merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Agen perjalanan hanya bertindak sebagai agen/perantara dari sarana angkutan dan penyedia layanan lainnya. Semua tiket yang dikeluarkan terikat pada peraturan setiap perusahaan angkutan dan semua syarat serta kondisi yang berlaku adalah pada waktu saranasarana angkutan dan pelayanan itu ditawarkan atau disediakan. Pengeluaran dan penerimaan dari tiket-tiket tersebut akan dianggap sebagai persetujuan atau kondisi lebih lanjut dimana agen perjalanan tidak dianggap bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut dalam segala hal yang berhubungan dengan sarana angkutan atau sarana pelayanan lainnya.
15. Pelaksanaan Umroh/Haji ini tidak diperbolehkan untuk kepentingan Tenaga Kerja (TKI/TKW) apabila ada indikasi maka PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL berhak menolak.
16 Apabila terjadi kenaikan kurs melebihi dari kurs yang tertera di brosur, maka akan ada penyesuaian biaya untuk sisa pembayaran paket.
17. Bersedia mengikuti segala kebijakan regulasi baru, baik dari Pemerintah Saudi maupun RI.
18. Untuk pendaftar dibawah umur, maka pernyataan ini ditandatangani oleh orang tua/wali yang sah, syarat & ketentuan, dan/atau segala akibat hukum menjadi tanggung jawab orang tua/wali tersebut.
Dengan melakukan pembukuan (booking) / mengikuti acara Umroh/Haji PT. DAGO WISATA INTERNASIONAL, semua peserta dianggap setuju dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas.
